Beranda Politik Tim 8: Anis Sudah Kantongi Nama Bakal Cawapres

Tim 8: Anis Sudah Kantongi Nama Bakal Cawapres

Satu nama sudah di kantong bacapres Anies. Mari kita tunggu, siapa tahu sekembali Pak Anies dari ibadah haji akan ditentukan momentum terbaik untuk mendeklarasikan pasangan caprescawapres Koalisi Perubahan

0
Anis Baswedan (Carapandang.com)

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait