Beranda Sains & Teknologi TikTok Didenda Rp126,5 miliar di Korea Selatan atas Pelanggaran Data

TikTok Didenda Rp126,5 miliar di Korea Selatan atas Pelanggaran Data

Otoritas perlindungan data pribadi Korea Selatan pada Kamis (23/7) menyatakan telah menjatuhkan denda sebesar 10,3 miliar won kepada TikTok, atau sekitar Rp126,5 miliar, karena mengumpulkan dan menggunakan data perilaku pengguna dari layanan pihak ketiga secara ilegal untuk mempersonalisasi iklan

0
TikTok Didenda Rp126,5 miliar di Korea Selatan atas Pelanggaran Data

Meskipun perusahaan mulai meminta persetujuan pengguna untuk perekaman suara sejak Oktober 2019, otoritas menyatakan Apple belum meminta persetujuan pengguna untuk pengumpulan transkrip rekaman tersebut. Demikian disiarkan Yonhap, Kamis (23/7).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait