Penyusunan dilakukan dengan cara meminta pihak percetakan untuk memasukkan kelengkapan berbagai dokumen dimaksud serta dokumen lain, seperti kuitansi rumah sakit dengan nilai pembayaran yang telah dinaikkan sesuai keinginan Renu.
Atas uang pembayaran klaim JKK yang direkayasa agar masuk ke rekening peserta BP Jamsostek, Renu langsung menghubungi para peserta tersebut dan memintanya untuk melakukan transfer dana ke rekening atas namanya sebesar 75 persen.
Kemudian, atas dana yang masuk ke rekening Renu, dilakukan transfer ke rekening Sri sebesar 25 persen dari klaim JKK yang dibayarkan.
Sementara itu, Sayoko disebut tetap memproses pengajuan klaim JKK fiktif yang dibawa oleh Renu, di mana Sayoko, selagi bertugas melakukan verifikasi klaim JKK, tetap menyatakan hasil verifikasi telah lengkap dan memenuhi syarat.
Hal itu dilakukan dengan menghitung jumlah klaim JKK yang ada dalam kuitansi pembayaran rumah sakit tersebut seolah-olah sudah benar, sesuai dengan kenyataannya, meskipun Sayoko telah mengetahui ketidakbenarannya.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.