Beranda Hukum dan Kriminal Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab BRI

Tiga Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab BRI

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan berencana terhadap Kepala Cabang Pembantu (KCP) BRI, Muhammad Ilham Pradipta (37), dengan tiga oknum prajurit TNI sebagai terdakwa, Senin (6/4/2026) pagi.

0
Para terdakwa pembunuhan Kacab BRI

Sehari kemudian, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, warga Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menemukan jenazah korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata dan mulut terlilit lakban.

Selain tiga oknum TNI, kasus ini juga melibatkan 15 orang tersangka dari kalangan sipil yang telah lebih dulu diproses oleh Polda Metro Jaya. Para tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelum kasus pembunuhan KCP BRI mencuat, publik juga dihebohkan dengan penetapan empat oknum TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keempat tersangka yang merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka berasal dari matra Angkatan Laut dan Angkatan Udara.

Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada Kamis (12/3/2026). Korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan 3.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa insiden tersebut merupakan tindakan terorisme dan biadab, serta harus diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait