Budi Prasetyo menegaskan bahwa meskipun penahanan dialihkan ke rumah, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan terhadap Yaqut. Proses penyidikan perkara juga tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Demikian halnya proses penanganan perkara ini akan tetap berjalan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," katanya.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 oleh KPK pada 9 Januari 2026.
Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026 setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Maret 2026.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dugaan korupsi kuota haji ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.