Beranda Internasional Terlibat Sindikat Perjudian Daring, Enam WNI di Tahan Imigrasi Malaysia

Terlibat Sindikat Perjudian Daring, Enam WNI di Tahan Imigrasi Malaysia

Departemen Imigrasi Malaysia menahan enam warga negara Indonesia (WNI) bersama seorang warga Malaysia dan 9 warga asing lainnya yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian daring

0

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi.

Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturanperaturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi.

Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait