Beranda Hukum dan Kriminal Terkait Kasus Dana Hibah, KPK: Jadwalkan Pemanggilan Ulang Gubernur Jatim Khofifah

Terkait Kasus Dana Hibah, KPK: Jadwalkan Pemanggilan Ulang Gubernur Jatim Khofifah

Gubernur Jawa Timur ini  diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2021-2022.

0
Ilustrasi/ Istimewa

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi, ya kalau dana hibah itu, ya dua-dua, dan pelaksanaanya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis petang, 19 Juni 2025.

Kusnadi memastikan, Gubernur Khofifah sangat mengetahui soal dana hibah. Mengingat, Gubernur Jatim merupakan sosok yang mengeluarkan anggaran dana hibah dimaksud. "Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," tutur Kusnadi.

Kusnadi kembali menegaskan bahwa, dana hibah merupakan kewenangan dari kepala daerah untuk melakukan eksekusi anggaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait