SUMBAR, CARAPANDANG - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah menyampaikan sejumlah dampak kebijakan fiskal nasional terhadap daerah saat menerima kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, di Istana Gubernuran, Senin (20/4/2026).
Kunjungan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas dinamika implementasi kebijakan fiskal nasional, khususnya yang memengaruhi hubungan keuangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Elviana menyampaikan kunjungan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan UU HKPD sekaligus menyerap masukan dari pemerintah daerah.
Ia menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai masih menyisakan tantangan di tingkat implementasi, di antaranya skema dana bagi hasil berbasis kinerja yang belum sepenuhnya terukur, serta perubahan komposisi pembagian pajak kendaraan bermotor yang berdampak pada penurunan penerimaan provinsi.
“Kami melihat ada kebijakan pusat yang saat dirumuskan berjalan baik, namun dalam implementasinya justru menjadi beban bagi daerah. Ini penting menjadi bahan evaluasi bersama,” ujarnya.
Selain itu, isu pajak air permukaan serta potensi ketimpangan fiskal antar daerah juga menjadi perhatian, termasuk dampak kebijakan terhadap relasi fiskal antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.