CARAPANDANG - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan dan istrinya, Bushra Bibi, divonis hukuman penjara 17 tahun atas kasus gratifikasi dari luar negeri saat masih menjabat.
Seperti dilansir Kompas.com, putusan tersebut dijatuhkan pengadilan pada Sabtu (20/12/2025), menjadi tambahan hukuman bagi Khan yang saat ini sudah dipenjara sejak 2023.
Sebelumnya dia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dalam kasus berbeda. Dalam putusan terbaru, keduanya dinyatakan bersalah atas dua dakwaan, masing-masing sepuluh tahun penjara atas pelanggaran kepercayaan kriminal, dan tujuh tahun penjara atas korupsi terkait penetapan harga yang dianggap terlalu rendah untuk hadiah negara.
Hadiah tersebut berupa satu set perhiasan mewah dari merek Italia, Bulgari, yang diberikan oleh Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman pada Mei 2021. Berdasarkan hukum di Pakistan, pejabat pemerintah wajib melaporkan semua hadiah yang diterima saat menjabat.
Mereka diperbolehkan menyimpan hadiah tertentu jika nilainya berada di bawah batas tertentu, atau setelah membayar nilai tukar diskon. Namun, dalam kasus ini Imran Khan dan istrinya dituduh menetapkan harga perhiasan tersebut jauh di bawah nilai pasar aslinya, untuk kemudian membelinya dengan harga yang sangat murah.
Kasus ini terpisah dari perkara sebelumnya, melibatkan jam tangan mewah yang juga diberikan oleh Putra Mahkota Saudi. Dalam kasus tersebut, Khan dijatuhi hukuman 14 tahun dan Bushra Bibi tujuh tahun penjara.