CARAPANDANG - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi memulai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Salah satu poin krusial yang masuk dalam pembahasan adalah wacana penambahan batas usia pensiun anggota Polri dari sebelumnya 58 tahun menjadi 60 tahun.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa usulan perpanjangan masa dinas aktif ini didasari oleh semangat kesetaraan dengan aparat penegak hukum lain serta institusi TNI.
Menurut Dasco, saat ini usia pensiun jaksa di lingkungan Kejaksaan telah mencapai 61 tahun, bahkan untuk jabatan fungsional dapat mencapai 62 tahun, sementara usia pensiun prajurit TNI juga telah mengalami penambahan.
"Ya kalau melihat kesetaraan sesama aparat penegak hukum maupun dengan TNI, ya itu kita lihat Kejaksaan pensiun umur di 61, fungsional 62 kalau saya tidak salah ingat. Kemudian juga di TNI pensiunnya juga ditambah," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Dasco menegaskan bahwa penambahan usia pensiun ini merupakan aspirasi dari institusi Polri sendiri agar tidak terjadi disparitas atau perbedaan perlakuan yang terlalu mencolok antar lembaga negara.
Ia juga membantah keras anggapan bahwa revisi tersebut direkayasa untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.