Beranda Hukum dan Kriminal Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Taufik Hidayat Dijerat Tiga Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026) dan menambahkan pasal baru bagi tersangka, yaitu dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

0
Taufik Hidayat terancam hukuman 36 tahun penjara

CARAPANDANG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menjerat tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap korban YTR (29), Taufik Hidayat (30), dengan tiga pasal berlapis. Ancaman hukuman yang diakumulasi mencapai 36 tahun penjara.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar menggelar perkara pada Jumat (3/7/2026) dan menambahkan pasal baru bagi tersangka, yaitu dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebelumnya, Taufik Hidayat telah dijerat dengan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dan Pasal 469 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan. Masing-masing pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa penambahan pasal kekerasan seksual (Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022) didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, dan hasil visum.

"TH saat ini telah kita jerat dengan 3 pasal berlapis. Apabila kita simulasikan bahwa konstruksi hukum ini akumulatif, berarti 12 dikali 3, totalnya 36 tahun penjara," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (6/7/2026).

Status residivis juga menjadi faktor pemberat bagi Taufik Hidayat, yang diketahui pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan penjara dalam kasus serupa.

Polda Jabar saat ini masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan dan membuka kemungkinan penambahan pasal lain jika ditemukan bukti baru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait