Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta - Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
- Gol I: Rp 8.500 yang semula Rp 8.000
- Gol II: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Gol III: Rp 12.500 yang semula Rp 12.000
- Gol IV: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500
- Gol V: Rp 16.500 yang semula Rp 15.500.
Widiyatmiko menambahkan, penyesuaian tarif tol dilakukan untuk menjamin kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol sesuai Business Plan, membangun dan menjaga iklim investasi Jalan Tol di Indonesia yang kondusif, serta menjaga dan meningkatkan level of services jalan tol.
"Penyesuaian tarif ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Jasa Marga untuk selalu melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan yaitu dalam bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan sebagai upaya memberikan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol," ujarnya.
Di sisi lain, dia menambahkan, perusahaan melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi. Diantaranya, peningkatan kapasitas transaksi dengan menyediakan 25 unit Mobile Reader untuk mempercepat transaksi, peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri darI 18 Gerbang Tol dengan gardu operasi sebanyak 93 gardu yang terdiri dari 46 Gardu Tol Otomatis (GTO) Single, 12 GTO Multi, 8 Gardu Semi Otomatis (GSO) Single dan 27 GSO Multi.