Beranda Ekonomi Tarif Pendaftaran Merek Resmi Naik 55,6 Persen Mulai 1 Agustus 2026

Tarif Pendaftaran Merek Resmi Naik 55,6 Persen Mulai 1 Agustus 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendaftaran merek melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

Berdasarkan aturan yang menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024 tersebut, biaya permohonan pendaftaran merek untuk pemohon umum mengalami kenaikan dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,8 juta per kelas barang atau jasa.

Kenaikan ini mencapai sekitar 55,6 persen dan merupakan penyesuaian pertama sejak tarif pendaftaran merek ditetapkan pada tahun 2016.

Mengutip laporan CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Kebutuhan penyelenggaraan layanan kekayaan intelektual terus berkembang seiring teknologi, meningkatnya jumlah permohonan, serta tuntutan pelayanan yang semakin cepat dan berkualitas," ujarnya dikutip CNBC Indonesia.

Meski tarif untuk umum naik, pemerintah mempertahankan tarif khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sebesar Rp 500 ribu per kelas.

Selain itu, persyaratan pendaftaran bagi UMK juga dipermudah, di antaranya dengan menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu dokumen pendukung.

PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 ini juga mengatur kenaikan tarif untuk beberapa layanan lain, seperti perpanjangan merek dan pencatatan pengalihan hak.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait