Beranda Politik Tanggapan Mahfud MD Soal Hak Angket dan Gugatan ke MK

Tanggapan Mahfud MD Soal Hak Angket dan Gugatan ke MK

Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu

0
istimewa

CARAPANDANG - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3 Mahfud MD akhirnya buka suara perihal permasalahan kecurangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung pada 14 Februari 2024 kemarin. Ia memastikan memastikan tim hukumnya akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 atau pada 24 Maret 2024 mendatang.

"Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu," ujar Mahfud dalam keterangan resminya, mengutip CNNIndonesia, Sabtu (2/3/2024).

Mahfud MD mengatakan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dan bahkan sudah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres di MK. "Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," lanjutnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan parpol pengusung Ganjar-Mahfud seperti PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos untuk melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR. Ia mengatakan kedua parpol itu akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait