Beranda Umum SPPG Dapat Jatah Insentif Rp 6 Juta Per Hari Jika Bekerja Sesuai Standar

SPPG Dapat Jatah Insentif Rp 6 Juta Per Hari Jika Bekerja Sesuai Standar

Ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun Anggaran 2025, yang ditetapkan pada 27 Oktober 2025.

0
Kegiatan di Dapur MBG

Kebijakan ini juga mencakup SPPG mandiri, yaitu fasilitas layanan umum yang dibangun dan dibiayai secara swadaya oleh masyarakat. Dengan ketentuan semua spesifikasi, mulai dari tanah, bangunan, peralatan dapur dan makan, hingga seragam relawan harus memenuhi standar BGN, mereka berhak mendapatkan insentif yang sama.

Pemberian insentif ini bertujuan untuk mendorong percepatan kesiapan fasilitas, mengapresiasi kontribusi mitra, dan memastikan keberlanjutan dukungan layanan gizi bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait