CARAPANDANG - Kasus dugaan penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan modus Surat Keputusan (SK) palsu terungkap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Sebanyak sembilan warga menjadi korban setelah menyetorkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan iming-iming diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa melalui tes resmi.
Mengutip laporan Jawa Pos, Kasus ini mulai terungkap pada Senin (6/4/2026), saat seorang perempuan berinisial SE mendatangi Kantor Bupati Gresik dengan mengenakan seragam ASN lengkap dan membawa dokumen SK yang diyakininya asli.
Kepala Prokopim Setda Gresik Imam Basuki awalnya mengira SE adalah pegawai mutasi.
Namun, kecurigaan muncul ketika SE mengaku ditempatkan di Bagian Humas, padahal nomenklatur tersebut sudah lama tidak ada dan berganti menjadi Prokopim.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kejanggalan pada tanda tangan dalam dokumen SK tersebut.
"Namanya (pejabat) benar, tapi tanda tangannya berbeda jauh. Ini jelas indikasi pemalsuan," ujar Imam Basuki dikutip Jawa Pos.
Berdasarkan pengakuan SE, diperkirakan terdapat 12 hingga 15 korban lain dengan modus serupa.
Para korban dijanjikan lolos seleksi ASN dan diberikan SK palsu dengan penempatan di sejumlah perangkat daerah, seperti Bagian Humas, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Umum, hingga Dinas Sosial.