Beranda Internasional Singapura Terapkan Hukum Cambuk bagi Pelaku Penipuan

Singapura Terapkan Hukum Cambuk bagi Pelaku Penipuan

0
Singapura Terapkan Hukum Cambuk bagi Pelaku Penipuan

Sebagian besar korban berasal dari masyarakat umum dan pelaku bisnis kecil. Modus yang digunakan beragam, termasuk penipuan investasi, belanja daring palsu, dan peniruan identitas.

Otoritas keamanan telah berupaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas keuangan mencurigakan, namun kemajuan teknologi membuat pelaku semakin sulit dilacak. Pemerintah menilai hukuman cambuk sebagai langkah tegas untuk memperkuat sistem hukum dan menekan angka kejahatan penipuan.

Sebelumnya, hukuman cambuk telah diterapkan untuk pelanggaran berat seperti perampokan, kekerasan, dan kejahatan seksual. Berdasarkan hukum yang berlaku, hanya laki-laki di bawah usia 50 tahun yang dapat dikenai cambuk.

Sementara itu, perempuan dan pria berusia di atas 50 tahun dikecualikan dari hukuman ini. Hukuman dilakukan di lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan medis ketat.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait