Beranda Daerah SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Ini

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Kamis.

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Kamis.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodok

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat : Parkir Arion Mal Jalan Pemuda Rawamangun

Jakarta Barat : Mal Citraland

Gerai SIM itu dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut, yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait