Beranda Hukum dan Kriminal Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 2 Prajurit TNI Dipecat

Sidang Vonis Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus: 2 Prajurit TNI Dipecat

Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu buah gelas tumbler warna ungu yang digunakan sebagai tempat penyimpanan air keras untuk dirampas dan dimusnahkan.

0
Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus (Antara)

Sementara itu, barang bukti milik korban berupa kacamata, kaus, sepatu, celana panjang, kemeja, dan helm warna hitam dikembalikan kepada Andrie Yunus.

Kompas.com dalam laporannya menyoroti bahwa vonis yang dijatuhkan, terutama kepada dua terdakwa yang tidak dipecat, dinilai masih ringan oleh sejumlah pihak mengingat dampak permanen yang dialami korban.

Andrie Yunus dikabarkan mengalami kerusakan permanen pada matanya akibat peristiwa tersebut.

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran akan adanya impunitas dalam peradilan militer, mengingat pola serupa kerap terjadi dalam kasus-kasus pelanggaran yang melibatkan aparat TNI terhadap warga sipil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait