Beranda Kabupaten Pohuwato Sidang Paripurna DPRD, Wabup Iwan Sampaikan Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Sidang Paripurna DPRD, Wabup Iwan Sampaikan Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

0
Sidang Paripurna DPRD, Wabup Iwan Sampaikan Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025

Ia menjelaskan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

"Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berupa laporan keuangan yang kami sampaikan dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah telah disesuaikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan selanjutnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Pohuwato. Dengan demikian, laporan tersebut telah memenuhi aspek normatif, kepatutan, dan kewajaran," jelasnya.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, Wakil Bupati memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD yang mencakup aspek pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pohuwato telah mencermati seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI, baik yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 maupun rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun-tahun sebelumnya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here