Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto sekaligus Ketu DPP PDIP, menyatakan bahwa pihaknya tidak terima atas bukti yang ditunjukkan pihak KPK karena agenda sidang hari ini bukan untuk perbaikan.
"Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan, Yang Mulia," ujar Ronny.
Djuyamto lalu menyampaikan bahwa pihak Pemohon bisa menyatakan sikap menyebut tidak akan memperbaiki bukti yang sudah ada sebelumnya.
"Iya betul kami sudah mengatakan kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau soal sekarang diperlihatkan, silahkan saja. Justru biar kuasa dari Pemohon bisa melihat juga. Imi fair saja kok," kata Hakim.
Adapun pihak Hasto mengajukan praperadilan untuk melawan status tersangka oleh KPK pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan kasus dugaan perintangan penyidikan.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail menyampaikan bahwa kliennya memohon kepada Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan agar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan. Salah satunya yakni menyatakan perbuatan Termohon yakni KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang.
"Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal," ujar Maqdir membacakan petitum permohonan praperadilan di ruangan sidang PN Jakarta Selatan, 5 Februari 2025 lalu.