"Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait," tegas Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pukul 05.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB mulai tanggal 8 sampai 11 Februari nanti. Diluar jam tersebut tidak ada pembatasan.
"Meskipun dalam masa pembatasan, namun ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Diantaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Sumbar.
Sedangkan untuk ruas jalan yang termasuk kedalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri ,dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili Tahun 2024 pada 24 Januari 2024 lalu. (adpsb/Busan)