Beranda Politik Selain Capres, KPK Juga Rekomendasikan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Selain Capres, KPK Juga Rekomendasikan Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol

Rekomendasi tersebut tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik maksimal hanya dua periode sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan penguatan kaderisasi partai, Kamis (23/4/2026).

Rekomendasi tersebut tertuang dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK tahun 2025.

Total terdapat 16 poin rekomendasi perbaikan, dengan poin kedelapan secara khusus mengatur batas kepemimpinan ketua umum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa usulan ini memiliki landasan akademis. Berdasarkan kajian KPK, proses kaderisasi partai politik dinilai tidak berjalan dengan baik sehingga memunculkan praktik biaya tinggi atau mahar politik bagi kader yang ingin mendapatkan posisi strategis.

"Karena proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik, maka kita sering melihat kader ini kemudian misalnya berpindah-pindah. Namun, ketika baru pindah, kemudian sudah bisa menjadi jagoan yang didukung menjadi nomor urut pertama," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

KPK menilai tingginya biaya masuk dalam proses politik berpotensi memicu efek domino terjadinya tindak pidana korupsi di kemudian hari sebagai upaya pengembalian modal politik.

Pembatasan masa jabatan ketua umum diharapkan dapat mendorong regenerasi kepemimpinan dan memperkuat tata kelola partai yang lebih akuntabel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait