"Saya menghimbau kepada seluruh pedagang takjil, atas nama pemerintah daerah kiranya dapat melakukan jual beli sesuai dengan syariat islam tanpa mencampur zat-zat berbahaya. Karena ini akan berbaur kepada kesehatan masyarakat itu sendiri juga terhadap anak-anak kita," pungkasnya.
Sementara itu Kepala BPOM Gorontalo, Agus Yudi Prayudana menambahkan, dari hasil pengujian terhadap 89 sample takjil, terdapat 2 sample diantaranya ditemukan mengandung zat berbahaya dan positif mengandung boraks diantaranya yakni sampel mie basah dan kue apangi.
"Untuk hal ini, kami akan menerjunkan tim khusus menelusuri siapa penjualnya dan siapa produsen nya. Dan bagi mereka penjual dan produsen dapat kita kenakan undang-undang pangan nomor 18 tahun 2012 yang mana setiap orang berhak menjual pangan yang aman bagi masyarakat," ungkapnya.
"Dan itu ada pidananya yang dapat kita kenakan pro justitia atau pidana, akan kita telusuri. Undang-undang Pangan itu hukumnya bisa sampai diatas 3 tahun penjara," ujar Agus Yudi Prayudana menambahkan.