Beranda Ekonomi Satgas PASTI Hentikan Promosi Platform Aset Ilegal oleh Influencer

Satgas PASTI Hentikan Promosi Platform Aset Ilegal oleh Influencer

Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menekan maraknya promosi platform investasi ilegal di ruang digital.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin.

Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menekan maraknya promosi platform investasi ilegal di ruang digital.

Mengutip laman resmi OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Hasan Fawzi menyatakan, Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan promosi PAKD ilegal.

Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah melakukan penghapusan (take down) dan penyesuaian terhadap konten yang memuat penawaran platform tidak berizin tersebut.

OJK menegaskan agar para KOL tidak mempublikasikan atau mempromosikan PAKD yang belum mengantongi izin resmi.

OJK telah menetapkan daftar resmi PAKD yang dapat menjadi rujukan masyarakat; pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan tidak berizin dan berpotensi merugikan masyarakat.

Untuk mencegah pelanggaran serupa, Satgas PASTI mengimbau KOL agar melakukan riset memadai sebelum menyampaikan informasi, memastikan legalitas platform yang dipromosikan, menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan, serta tidak menggunakan klaim keuntungan tinggi atau bebas risiko.

Selain menyasar KOL, Satgas PASTI telah memblokir akses terhadap konten media sosial dan tautan yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait