Beranda Warta Kementerian Satgas Haji Cegah 80 WNI Berangkat Haji Nonprosedural di Empat Bandara

Satgas Haji Cegah 80 WNI Berangkat Haji Nonprosedural di Empat Bandara

Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, mengatakan penindakan ini merupakan hasil kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), serta Mabes Polri.

0
Ilustrasi

Penggunaan visa selain visa haji—seperti visa ziarah atau visa wisata—berisiko tinggi terkena sanksi berupa denda besar, deportasi, hingga larangan masuk dalam jangka waktu lama.

"Masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah sesuai aturan, tidak memaksakan diri pergi secara nonprosedural, dan mematuhi setiap kewenangan pemerintah. Karena yang dirugikan semua pihak," tegas Pipit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait