CARAPANDANG - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dan seluruh fraksi di komisi tersebut sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) untuk mengawasi penanganan kasus korupsi yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut dibuat dalam rapat khusus yang digelar Habiburokhman di ruang komisi III, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas atau membentuk panja (panitia kerja)," kata Habiburokhman di ruang Komisi III.
Dia menjelaskan, panja ini nantinya akan bertugas untuk mengawasi seluruh proses penanganan korupsi dari mulai pemeriksaan, penggeledahan hingga penetapan tersangka lain dari kasus ini.
Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan kerja penegak hukum dalam menangani kasus Febrie bisa lebih maksimal dan transparan.
Habiburokhman juga memastikan panja akan bekerja secara transparan dan terbuka kepada masyarakat. Hal itu dilakukan demi memastikan kepercayaan masyarakat terap terjaga dengan kinerja panja.
"Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar," kata Habiburokhman dengan tegas.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).