Diketahui, KPK mengungkap identitas dua tersangka kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) . Hal itu diketahui setelah KPK menggeledah tiga rumah terkait penyidikan kasus tersebut.
"Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tipikor dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE 2017-2021. Dilakukan tersangka DP selaku direktur komersial PT PGN 2016-2019 dan kawan-kawan dan tersangka II selaku komisari PT IAE," kata Tessa dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan informasi, DP merupakan Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016-2019. Saat ini, Danny merupakan direktur utama PT Inalum.
Sementara, tersangka lainnya, Iswan Ibrahim yang juga direktur utama PT Isargas. Keduanya ditetapkan tersangka dengan dua sprindik berbeda.
Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024. Serta, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.