Beranda Ekonomi Resmi! Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak Mulai April 2026, Ini Aturan Terbarunya

Resmi! Mobil Listrik Tak Lagi Otomatis Bebas Pajak Mulai April 2026, Ini Aturan Terbarunya

Aturan ini sekaligus mengakhiri era pajak nol persen yang selama ini menjadi daya tarik utama kendaraan ramah lingkungan.

0
Ilustrasi - Mobil Listrik buatan Xpeng

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 masih memberikan insentif penuh, yakni PKB sebesar 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Namun, kebijakan serupa tidak wajib diikuti oleh daerah lain.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah kesamaan perlakuan dalam komponen dasar perhitungan pajak. Dalam lampiran Permendagri 11/2026, tidak terdapat perbedaan bobot koefisien antara kendaraan listrik dan kendaraan berbahan bakar konvensional.

Bobot koefisien ini mencerminkan dampak kendaraan terhadap kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan. Sebagai ilustrasi, mobil listrik BYD M6 memiliki koefisien bobot sebesar 1,050, yang sama dengan Daihatsu Xenia sebagai kendaraan konvensional.

Kesamaan tersebut menegaskan bahwa keistimewaan kendaraan listrik kini tidak lagi berasal dari komponen dasar pajak, melainkan dari kebijakan insentif yang ditentukan pemerintah daerah.

Sebelum aturan Permendagri ini berlaku, pencabutan insentif fiskal di tingkat pusat untuk mobil listrik impor dan rakitan lokal (CKD) sudah mulai berdampak pada harga jual sejak awal tahun 2026.

Sejumlah dealer telah melakukan penyesuaian harga pada Januari 2026. Seorang tenaga penjual Chery di Jakarta mengonfirmasi adanya kenaikan harga pada model listrik Chery J6 sekitar Rp20 juta, dari sebelumnya Rp505 juta menjadi Rp525 juta. Model hybrid seperti Tiggo Cross juga mengalami kenaikan hingga Rp30 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait