CARAPANDANG - Presiden AS Donald Trump mengeluarkan ancaman pengenaan tarif tinggi atas Inggris. Ancaman itu dilotarkan merespons kebijakan pajak layanan digital oleh Inggris.
Pajak dimaksud adalah pungutan 2% atas pendapatan mesin pencari, layanan media sosial, dan pasar online yang memperoleh nilai dari pengguna di Inggris. Ini termasuk beberapa perusahaan AS seperti Alphabet, Google, Meta, dan Apple. Pajak ini telah diperkenalkan sejak tahun 2020.
Peringatan keras oleh Trump itu juga mengkritik apa yang disebutnnya pencari keuntungan mudah dengan menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika.
"Kami telah mempertimbangkannya, dan kami dapat memenuhinya dengan sangat mudah hanya dengan mengenakan tarif besar pada Inggris, jadi mereka sebaiknya berhati-hati," kata Trump, dikutip dari CNBC International, Sabtu (25/4/2025).
"Jika mereka tidak menurunkan pajak tersebut, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi pada Inggris," tukasnya, tanpa merinci besaran tarif yang dimaksud.
Di sisi lain, Pemerintah Partai Buruh yang berkuasa di Inggris, sebelumnya mendukung pajak tersebut, sebagai langkah fiskal penting. Mengingat pajak tersebut berhasil meningkatkan pendapatan sekitar £800 juta ($1,08 miliar) pada tahun keuangan 2024-2025. Dilansir cnbcindonesia.com