CARAPANDANG - Pemerintah berencana memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari agenda reformasi Polri, termasuk menjadikannya lembaga independen dengan kewenangan pengawasan yang lebih kuat.
Dalam jumpa pers reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengatakan Presiden Prabowo Subianto menyambut positif usulan penguatan Kompolnas agar fungsi pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian berjalan lebih efektif.
Menurut Jimly, salah satu perubahan utama adalah keputusan dan rekomendasi Kompolnas nantinya bersifat mengikat sehingga wajib dijalankan Kapolri dan jajaran kepolisian.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Jimly.
Ia menjelaskan penguatan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan terhadap Polri sekaligus memperkuat akuntabilitas kelembagaan kepolisian ke depan. Ketentuan itu akan diatur melalui revisi Undang-Undang tentang Polri.
Pada kesempatan sama, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan perluasan kewenangan Kompolnas menjadi salah satu poin penting dalam reformasi kepolisian yang tengah disiapkan pemerintah.