Ia juga menambahkan, dari sejak disampaikannya pengantar nota keuangan, dinamika yang berkembang baik itu melalui tanggapan dan pokok-pokok pikiran, pemandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan antara badan anggaran dengan TAPD maupun OPD merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD, baik itu fungsi legislasi, fungsi badgeter, maupun fungsi pengawasan.
Selanjutnya kata Bupati Saipul, Ranperda yang telah disetujui ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi sebagaimana mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Selesainya APBD Perubahan ini akan memastikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik akan berlangsung dengan baik, semangat kita bersama untuk membangun bumi panua terus konsisten dan meningkat, yang kedepannya insyaallah akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah kita”, pungkas Bupati Saipul.