Beranda Ekonomi Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Tetap Berlaku Tahun ini

Purbaya Pastikan Aturan Baru DHE SDA Tetap Berlaku Tahun ini

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan baru terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tetap berlaku tahun 2026 ini

0
istimewa

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Neraca Perdagangan Indonesia sepanjang Januari-November 2025 mencetak surplus 38,54 miliar dolar AS, meningkat 31,8 persen secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 29,24 miliar dolar AS.

Purbaya menilai kondisi tersebut menguatkan dugaannya sebelumnya bahwa aturan DHE sebelumnya masih memiliki banyak celah.

Akibatnya, devisa hasil ekspor memang masuk ke dalam negeri, tetapi kembali keluar dalam waktu singkat.

“Peraturan devisa hasil ekspor kita kemarin itu banyak celahnya sehingga uang tetap masuk, terus keluar lagi dalam waktu mungkin hitungan jam udah keluar lagi,” terang Bendahara Negara itu.

Oleh karena itu, pemerintah berencana memperketat aturan dengan mewajibkan penempatan DHE SDA hanya di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar bisa kita kontrol lebih baik.

Dengan kebijakan tersebut, Purbaya berharap dapat melihat dampak riil surplus perdagangan terhadap cadangan devisa dalam kondisi yang lebih normal.

“Jadi kita akan rapatkan itu supaya kebijakan DHE betul-betul berdampak pada kebijakan devisa kita, sehingga pasar finansial kita lebih stabil dananya cukup ada dan nilai tukar rupiah kita menjadi lebih baik ke depannya,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023 melalui PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah terkait DHE SDA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait