Beranda Ekonomi Purbaya Akan "Hukum" Kemenhub Jika Tidak Selesaikan Pajak Kapal Asing

Purbaya Akan "Hukum" Kemenhub Jika Tidak Selesaikan Pajak Kapal Asing

Jika target tidak tercapai, Kemenhub bakal dikenai sanksi berupa pemotongan anggaran dan tunjangan kinerja pegawai.

0
Menter

Menteri Keuangan meminta Kemenhub segera memperbaiki prosedur dan memperjelas aturan main bagi kapal asing.

"Nanti bisa diperbaiki prosedur yang internasional tadi dan diterapkan. Jadi ini mereka clear aturan mainnya, bukan gelap," imbuhnya.

Aturan terkait pungutan PPN dan PPh atas kapal asing telah diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh Pasal 4 dan Kepmenkeu No. 417/KMK.04/1996.

Sementara izin masuk kapal asing dapat melalui dua skema: Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) berdasarkan Permenhub No. 59 Tahun 2021, atau izin yang diterbitkan Kemenhub berdasarkan UU Cipta Kerja dan Permenhub No. 2 Tahun 2021.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait