Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) juga menegaskan bahwa penerapan PT hingga ke daerah bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 52/PUU-X/2012.
Putusan tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa ambang batas parlemen hanya relevan untuk DPR tingkat nasional, bukan untuk DPRD.
Wacana revisi ambang batas parlemen mengemuka seiring dengan rencana perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Anggota DPR Ahmad Doli Kurnia mengusulkan angka PT antara 4 hingga 6 persen, sementara partai-partai di parlemen cenderung menginginkan angka 7 persen.
Debat ini tidak terlepas dari Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa ketentuan ambang batas 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024 dan WAJIB diubah sebelum Pemilu 2029 karena dinilai berpotensi melanggar kedaulatan rakyat.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa pada Pileg 2024 lalu sebanyak 17,3 juta suara sah terbuang percuma karena berasal dari partai yang gagal memenuhi ambang batas 4 persen—jumlah yang lebih besar dari perolehan suara nasional PKB yang mencapai 16,1 juta suara.
Menanggapi situasi ini, Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, mendorong DPR untuk berkonsultasi langsung dengan MK sebelum memutuskan angka ambang batas yang baru.
Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan tidak kembali digugat di kemudian hari.