Beranda Ekonomi Presiden Tunjuk Menkeu Pimpin Pansel Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

Presiden Tunjuk Menkeu Pimpin Pansel Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

Pembentukan pansel ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tanggal 9 Februari 2026.

0
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai ketua Pansel

Calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan umum. Di antaranya, Warga Negara Indonesia, berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026, memiliki pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun, sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dipidana untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Calon juga dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Jika masih aktif, diwajibkan mengundurkan diri sebelum ditetapkan.

Pendaftaran dibuka secara daring melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Mekanisme seleksi terdiri dari empat tahap: Seleksi Administratif, Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah, Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan, serta Afirmasi atau Wawancara.

Hasil akhir seleksi akan diumumkan melalui laman Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan situs seleksi pansel. Keputusan Pansel dinyatakan final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait