CARAPANDANG - Presiden Prancis Emmanuel Macron kembali menegaskan rencananya untuk mendorong larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak. Kebijakan ini ditargetkan berlaku bagi pengguna di bawah usia tertentu di tingkat Uni Eropa, dilansir Anadolu, Kamis (12/11/2025).
Macron menekankan pentingnya perlindungan bagi anak-anak dari dampak negatif media sosial. Ia menyebut bahwa paparan konten berbahaya dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosional mereka.
Ia menilai perlunya penetapan batas usia yang jelas bagi pengguna media sosial. Saat ini, perdebatan masih berlangsung apakah batas tersebut sebaiknya ditetapkan pada usia 14, 15, atau 16 tahun.
Macron menyatakan bahwa Prancis sedang membangun koalisi dengan negara-negara Eropa lainnya untuk mewujudkan kebijakan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kolektif untuk melindungi anak-anak di dunia digital.
Menurutnya, kerja sama lintas negara sangat penting agar aturan ini dapat diterapkan secara konsisten di seluruh Uni Eropa. Macron menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Ia juga menekankan pentingnya meningkatkan literasi digital di kalangan generasi muda agar mereka lebih kritis terhadap informasi daring. Prancis mengesahkan undang-undang pada 2023 yang mewajibkan izin orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk mengakses media sosial.