Kemnaker memastikan bahwa besaran UMP 2026 harus diumumkan oleh masing-masing gubernur selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025.
Penyusunan aturan dan formula ini telah melalui berbagai kajian dan pembahasan mendalam dengan memperhatikan masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja.
“Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” pungkas pernyataan Kemnaker.