Zulhas lalu mengatakan sebesar-besarnya untuk pembangunan bagi rakyat, itu harus sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. "Bahwa kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak dipergunakan sebesar-besarnya bagi pembangunan rakyat," katanya.
Presiden Prabowo Ingatkan Para Menteri Serius Tanggapi Kebocoran Kekayaan Indonesia
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para menteri untuk serius menanggapi kebocoran kekayaan Indonesia ke luar negeri.