Beranda Hukum dan Kriminal Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri: Kita Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri: Kita Patuhi Asas Praduga Tak Bersalah

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

0
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berharap publik tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah meskipun pengajuan gugatan praperadilan dirinya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Padahal, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 telah menyatakan permohonan praperadilan hanya menilai aspek formal dan tidak memasuki materi pokok perkara.

Dengan demikian, permohonan Firli tersebut dinilai kabur dan tidak jelas atau obscuur libel.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda saat membacakan putusan praperadilan Firli dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa (19/12).

Firli mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait