Beranda Ekonomi Prabowo Teken Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Bentuk Komite Khusus

Prabowo Teken Perpres Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Bentuk Komite Khusus

Untuk memastikan pelaksanaan terpadu, dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

0
Presiden Prabowo Subianto

CARAPANDANG - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional untuk mendorong peningkatan rasio kewirausahaan di Indonesia dan membentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Perpres yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 ini merupakan payung hukum untuk mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, sekaligus mempercepat pertumbuhan wirausaha baru.

Perpres mengatur pelaksanaan pengembangan kewirausahaan melalui tiga dokumen utama: Dokumen Pengembangan Kewirausahaan Nasional, Rencana Aksi Nasional, dan Rencana Aksi Daerah.

Program disusun berdasarkan tiga fase wirausaha, yaitu calon wirausaha (calon pelaku usaha), wirausaha pemula (wirausaha baru) dan wirausaha mapan (usaha berkelanjutan) 

Selain itu, terdapat enam kategori wirausaha tematik, meliputi wirausaha sosial, wirausaha teknologi, wirausaha pemuda, wirausaha perempuan, wirausaha desa, dan wirausaha ekonomi kreatif.

Untuk memastikan pelaksanaan terpadu, dibentuk Komite Pengembangan Kewirausahaan Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Struktur komite terdiri dari:

· Dewan Pengarah: diketuai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dengan anggota Menko Perekonomian, Menko PMK, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Mensesneg, dan Kepala Staf Kepresidenan 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait