Prabowo juga menekankan bahwa keberhasilan B50 merupakan hasil estafet kebijakan lintas pemerintahan yang dimulai sejak 2008 pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilanjutkan pada era Presiden Joko Widodo, dan kini diteruskan hingga mencapai B50.
Pelaksanaan B50 diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Pemerintah memberikan masa transisi hingga 30 September 2026 bagi badan usaha BBM untuk menghabiskan stok B40.