Beranda Umum PP Tunas "Pagar Pelindung di Tepi Jurang"

PP Tunas "Pagar Pelindung di Tepi Jurang"

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital.

0
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid

CARAPANDANG - Pemerintah secara resmi mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Sabtu (28/3/2026). Kebijakan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 ini membatasi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial secara mandiri.

Aturan ini diturunkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk mencantumkan batasan usia dan melakukan penilaian risiko.

Pemerintah menargetkan sembilan platform digital besar yang dinilai berisiko tinggi, meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan berkompromi dengan platform yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan anak di ruang digital.

Hingga Jumat (27/3) malam, baru dua platform yang dinyatakan patuh penuh, yakni X yang telah menaikkan batas usia menjadi 16 tahun dan Bigo Live yang menetapkan batas 18 tahun dengan sistem moderasi berlapis.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai lembaga. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik PP Tunas sebagai "pagar pelindung di tepi jurang" bagi anak-anak yang secara neurologis dan psikologis belum siap menghadapi kompleksitas dunia maya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait