Beranda Umum Polri Hormati Putusan MK Terkait Penempatan Jabatan Tertentu di Luar Kepolisian

Polri Hormati Putusan MK Terkait Penempatan Jabatan Tertentu di Luar Kepolisian

0
Polri Hormati Putusan MK Terkait Penempatan Jabatan Tertentu di Luar Kepolisian

Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan norma UU ASN tidak berdiri sendiri. Pengaturan tetap mengacu pada UU Polri dan UU TNI.

Dalam hal ini, MK meminta penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur lebih jelas. Aturan diharapkan menghilangkan multitafsir penugasan polisi aktif.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait