Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan norma UU ASN tidak berdiri sendiri. Pengaturan tetap mengacu pada UU Polri dan UU TNI.
Dalam hal ini, MK meminta penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur lebih jelas. Aturan diharapkan menghilangkan multitafsir penugasan polisi aktif.