CARAPANDANG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia mengungkap modus terbaru para pelaku judi online (judol) yang menyamarkan aliran dana hasil kejahatan dengan memanfaatkan QRIS dan aset kripto.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa praktik perjudian daring saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir dan beroperasi lintas negara.
Para pelaku tidak lagi mengandalkan rekening bank konvensional, melainkan menggunakan berbagai instrumen pembayaran digital untuk mempersulit pelacakan.
"Modus operasinya lintas negara, memanfaatkan berbagai platform digital, memanfaatkan rekening penampungan, dompet elektronik, QRIS, hingga aset kripto untuk menyamarkan aliran dana," ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono menjelaskan bahwa terjadi pergeseran pola transaksi dari rekening bank ke QRIS karena kecepatan transfernya.
"Menggunakan QRIS ini transaksi sangat cepat sekali, berpindah dari satu akun ke akun lainnya, dan ending-nya adalah di kripto," jelasnya.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya membongkar 21 situs judol yang menggunakan 17 perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana.
Dari jumlah tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi deposit pemain melalui QRIS.