Beranda Hukum dan Kriminal Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

Polrestabes Medan Sita 20 Kg Sabu dari Jaringan Malaysia

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan pers di Medan pada Jumat, 27 Juni 2025 mengatakan dalam operasi tersebut tiga orang tersangka telah diamankan.

0
Ilustrasi/ Istimewa

CARAPANDANG –  Polisi berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jaringan internasional asal Malaysia. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar peredaran narkotika yakni dengan menyita menyita 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi pada Sabtu 21 Juni 2025.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam keterangan pers di Medan pada Jumat, 27 Juni 2025 mengatakan dalam operasi tersebut tiga orang tersangka telah diamankan.

Dia menjelaskan kasus pertama diungkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menemukan 19 kg sabu tambahan dan puluhan ribu ekstasi di lokasi berbeda. 

"Kasus ini saling berkaitan. Totalnya ada 20 kg sabu dan 58.750 butir ekstasi yang berhasil kami sita," katanya.

Dua tersangka berinisial MAS (29) warga Medan Petisah dan MJN (24) warga Langsa Lama, diamankan terkait 1 kg sabu. Sementara warga berinisial ARL (29) warga Medan Barat, ditangkap bersama 19 kg sabu dan ekstasi. 

Selanjutnya dia mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah pemain baru dan belum pernah terlibat kasus narkotika. Dan dia memperkirakan barang bukti tersebut berpotensi merusak sekitar 200 ribu orang jika tersebar ke pasaran, serta 58.750 orang dari penyalahgunaan ekstasi. 

Atas tindak kejahatannya, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait