POHUWATO, CARAPANDANG - Tim Satreskrim Polres Pohuwato berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) Polres Sidrap Polda Sulawesi Selatan yang terlibat dalam dugaan kasus penipuan dengan modus hipnotis. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, pukul 15.00 WITA, berdasarkan laporan dan koordinasi dengan Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo.
AKP Galih Putra Samodra, S.I.K., DPO yang bernama Andi Sugianto (43), warga Kelurahan Abbanuangge, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam penipuan yang terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Waka, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Kasus ini dilaporkan oleh korban, Haji Nurmia, pada 25 Agustus 2024, dengan nomor laporan polisi LP/B/479/IX/2024/SPKT/Res-Sidrap/Polda-Sulsel.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Pohuwato mendapat keberadaan terduga pelaku yang sedang melintas di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di Tugu Selamat Datang Marisa, Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil minibus Daihatsu Sigra dengan nomor polisi palsu DD 1587 RH dan 1 unit telepon genggam merk Vivo Y02 warna hitam.
Diketahui, pelaku menggunakan nomor polisi palsu pada kendaraannya untuk mengelabui petugas saat melarikan diri dari wilayah Sidrap menuju Gorontalo.