Beranda Hukum dan Kriminal Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg

Polres Jakpus Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 50 Kg

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari kasus yang sedang ditangani dengan menangkap seorang pria berinisial IR

0
istimewa

"Jadi, modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ujarnya

Dari hasil interogasi terhadap IR, diketahui jika ia mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput sabu tersebut kemudian diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut, namun baru diberikan sebesar Rp1,5 juta sebagai uang jalan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait