Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak tahun 2024 dengan nilai proyek bervariatif tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitan.
Para tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengusut kemungkinan adanya penggunaan anggaran negara dalam proyek ini serta memburu sosok pemesan utama di balik sindikat tersebut.