CARAPANDANG - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik mengenai tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan pada Selasa (7/7) menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya pada 18 Juni 2026 tidak sah.
Hakim juga menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Roy Suryo pada 19 Juni 2026 tidak sah karena dianggap cacat formil.
Hakim menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama proses hukum dan tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga upaya paksa tanpa panggilan resmi dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.
Namun demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak membatalkan keseluruhan proses penyidikan maupun berkas perkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengajak semua pihak menghormati putusan hakim, seraya memastikan penyidikan tetap berlaku dan perkara telah masuk tahap dua di kejaksaan.
Roy Suryo mengucapkan terima kasih atas putusan ini, menyebutnya sebagai babak baru hukum Indonesia.
Tim kuasa hukum juga menyiapkan gugatan praperadilan kedua terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang akan diajukan pada Jumat (10/7).